Penulis: Reza Maulana - Daungroup Media | 21 Juni 2025
![]() |
Polisi membekuk 2 pria berinisial EK alias EKKa dan YL alias YLK Daungroup Media |
Jakarta – Kasus kekerasan dan pencabulan kembali menggemparkan masyarakat. Kali ini, adik kandung dari tokoh kontroversial Bahar bin Smith menjadi korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berinisial EK alias EKK dan YL alias YLK berhasil diamankan oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penangkapan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai kejadian ini dari awal hingga proses hukum yang berjalan.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan resmi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku pertama, EK, ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Pamulang, Tangerang Selatan. Sedangkan pelaku kedua, YL, ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama pukul 19.00 WIB, tepatnya di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban dan hasil investigasi cepat oleh tim Resmob. Dalam waktu kurang dari sehari, dua tersangka berhasil dilacak dan diamankan.
"Kurang dari 1x24 jam Subdit Resmob berhasil menangkap dua orang pelaku percobaan pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik Bahar bin Smith," demikian pernyataan resmi dari pihak kepolisian melalui akun Instagram @resmob_pmj.
Profil Para Pelaku
Pelaku EK dan YL diketahui merupakan warga setempat yang sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal serius. Namun, dalam pengakuannya kepada polisi, keduanya mengakui perbuatan tersebut dengan alasan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut informasi awal:
EK diduga sebagai otak di balik aksi pencabulan.
YL bertindak sebagai eksekutor dalam aksi penganiayaan fisik.
Motif dan Modus Kejahatan
Motif dari kejadian ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun berdasarkan keterangan awal, pelaku mengenal korban secara pribadi. Dugaan sementara menyebutkan adanya dendam pribadi serta pengaruh konsumsi minuman keras yang menyebabkan pelaku kehilangan kendali.
Modus yang digunakan cukup terencana. Korban diundang ke lokasi tertentu dan kemudian dilakukan aksi pencabulan. Ketika korban melawan, pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
Tanggapan Keluarga dan Tokoh Publik
Keluarga korban, termasuk Bahar bin Smith, menyuarakan kemarahan mereka di media sosial. Bahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku.
"Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi setiap warga dari kekerasan seksual," ujar Bahar.
Sejumlah tokoh masyarakat dan LSM pun turut memberikan dukungan. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku agar mendapatkan hukuman maksimal.
Pasal yang Dikenakan
Kepolisian berencana menjerat para pelaku dengan beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 289 KUHP: Tindak pidana pencabulan dengan kekerasan
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan berat
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan
Jika terbukti, pelaku bisa dihukum penjara hingga 15 tahun.
Upaya Hukum dan Rehabilitasi Korban
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari lembaga yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Proses rehabilitasi dilakukan secara intensif mengingat trauma yang dialami sangat berat.
"Pendampingan psikologis sangat penting dalam kasus seperti ini. Korban harus dibantu secara profesional agar bisa pulih secara mental," ujar seorang psikolog forensik yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Statistik Kekerasan Seksual di Indonesia
Berdasarkan data Komnas Perempuan:
Tahun 2024 terdapat lebih dari 4.500 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
60% korban adalah perempuan di bawah umur.
40% pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban (keluarga, teman, tetangga).
Langkah Hukum Selanjutnya
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pelaku, dan barang bukti. Setelah proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengadilan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masyarakat dan aktivis HAM akan mengawal proses ini.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan seksual dan penganiayaan masih menjadi masalah serius yang harus ditangani bersama. Aparat, masyarakat, dan media harus bersinergi dalam memberikan perlindungan serta menegakkan keadilan.
Jangan biarkan korban berjalan sendiri. Mari kita suarakan keadilan!
🔍 Ingin tahu perkembangan terbaru kasus ini?
📲 Klik dan baca selengkapnya hanya di Daungroup Media:
👉 https://www.redmihemat.online/2025/06/pelaku-bacok-adik-bahar.html