Daungroup DG MEDIA DG Finance DG Hot DG Sport DG Travel DG Healt
🔴 LIVE 👁️ Dibaca oleh 0 orang

Daungroup Media - Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Percobaan Perampokan: Overstay dan Kekerasan Jadi Faktor Berat

 

ilustrasi penangkapan daungroup media
ilustrasi penangkapan daungroup media 

Tiga WNI Ditangkap karena Coba Merampok Rumah di Jepang

Prefektur Ibaraki, Jepang — Tiga warga negara Indonesia (WNI) resmi ditangkap Kepolisian Prefektur Ibaraki pada 30 Juni 2025. Penangkapan tersebut terkait dugaan percobaan perampokan yang dilakukan di sebuah rumah warga lokal di Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025 lalu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo telah mengonfirmasi insiden ini dan menyatakan bahwa ketiga WNI tersebut adalah JS, NAR, dan BR. Mereka kini tengah menjalani proses hukum dengan pendampingan pengacara serta pemantauan ketat dari perwakilan KBRI.


Kronologi Kejadian dan Luka Korban

Menurut pernyataan KBRI, kejadian bermula ketika pemilik rumah — seorang pria berusia 45 tahun — mendengar suara mencurigakan pada malam hari. Saat hendak mengecek kondisi rumahnya, korban justru didorong oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka serius di lutut akibat benturan benda keras.

Setelah insiden itu, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil. Investigasi kepolisian Jepang kemudian berhasil melacak keberadaan mereka yang tinggal secara ilegal di sebuah hotel di Kota Namegata.


Status Overstayer Perparah Kasus

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa ketiga pelaku diketahui telah overstay, alias melanggar batas waktu visa tinggal mereka. Awalnya, mereka datang ke Jepang sebagai peserta program pemagangan teknis, namun memilih untuk tidak pulang setelah visa habis.

Status ilegal tersebut kini memperburuk posisi hukum mereka dalam sistem hukum Jepang yang tegas terhadap pelanggaran imigrasi.

"KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata untuk menjenguk, memeriksa kondisi mereka, serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para WNI tersebut," ujar Judha dalam keterangannya.


Imbauan bagi WNI di Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Tokyo kembali mengimbau agar seluruh WNI yang berada di luar negeri selalu mematuhi hukum lokal, termasuk aturan keimigrasian.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran visa dan hukum pidana di negara asing bisa berujung pada hukuman berat, termasuk penjara jangka panjang, deportasi, hingga pencatatan hitam imigrasi.


Apa Tanggapan Anda?

Apakah Anda punya pengalaman tinggal di luar negeri atau pernah mengalami masalah visa?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar atau diskusi bareng di forum Daungroup Media!


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama