Penulis: Rizky Aulia – Daungroup media
![]() |
Perpanjang STNK Wajib Bawa KTP Asli daungroup media |
Kenapa Perpanjang STNK 5 Tahunan Harus KTP Asli? Ini Penjelasannya!
Jakarta – Jika kamu hendak memperpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan, wajib membawa KTP asli milik pemilik kendaraan. Banyak yang bertanya, kenapa tidak cukup fotokopi saja? Ternyata, ini bukan sekadar prosedur formalitas, tapi menyangkut keabsahan kepemilikan kendaraan.
Menurut informasi resmi dari Samsat Pontianak, penyertaan KTP asli berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan masih berada di tangan pemilik sah. Ini juga menghindari potensi penyalahgunaan data kendaraan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
📌 “Fotokopi KTP tidak menjamin legalitas. Bisa saja difotokopi tanpa seizin pemilik kendaraan asli,” tulis akun resmi Samsat.
Apa Bedanya Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan?
-
STNK Tahunan: Bisa online. Tidak perlu ke Samsat atau bawa kendaraan.
-
STNK 5 Tahunan: Harus ke Samsat. Ada cek fisik kendaraan dan wajib bawa KTP asli.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
-
STNK asli & fotokopi
-
BPKB asli & fotokopi
-
KTP asli pemilik kendaraan & fotokopi
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
📌 Perpanjangan STNK tahunan tidak mewajibkan membawa kendaraan.
Cara Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan
-
Datang ke kantor Samsat membawa kendaraan
-
Isi formulir pendaftaran
-
Lakukan cek fisik kendaraan
-
Legalisasi hasil cek fisik
-
Serahkan formulir + syarat ke loket
-
Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran
-
Ambil STNK & plat nomor baru
🔗 Internal Links Rekomendasi Daungroup: