Penulis: Aulia Rahmadani – daungroup media
![]() |
Gaji asn cair daungroup media |
Kabar Gembira bagi ASN dan Pensiunan: Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025!
Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta pensiunan TNI dan Polri, akan dilakukan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pengumuman ini disambut antusias oleh para penerima, mengingat gaji ke-13 sering kali menjadi penyelamat keuangan menjelang tahun ajaran baru anak-anak dan hari raya Idul Adha.
Pencairan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan pada awal Mei lalu. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan komponen gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan instansi masing-masing.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?
Penerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:
PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan PNS, TNI, Polri
Penerima tunjangan lainnya (janda/duda pensiunan dan sebagainya)
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung:
Golongan dan masa kerja ASN
Jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan kinerja yang berlaku di instansi pusat atau daerah
Bagi pensiunan, besarannya mengacu pada besaran pensiun pokok
Contoh estimasi:
PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 10 tahun: ±Rp5,7 juta
PPPK guru daerah: ±Rp4 juta
Pensiunan golongan I: ±Rp2 juta
Pejabat eselon II pusat: ±Rp20 juta (termasuk tunjangan kinerja)
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 ini mengacu pada:
PMK No. 23 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2025 tentang teknis pencairan gaji ke-13
Dibiayai oleh APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi terhadap ASN dan pensiunan yang tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Tujuan dan Manfaat Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 bertujuan untuk:
Membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru
Meringankan beban biaya kebutuhan pokok menjelang Idul Adha
Meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan
Menstimulasi ekonomi nasional di tengah tekanan inflasi
Dampaknya terhadap ekonomi:
Peningkatan konsumsi rumah tangga
Perputaran uang di sektor retail dan pendidikan
Penyerapan tenaga kerja secara tidak langsung
Cara Cek Gaji ke-13 Secara Mandiri
Ada beberapa cara untuk mengecek pencairan gaji ke-13:
Aplikasi MySAPK BKN
Login dengan NIP dan password
Pilih menu “Riwayat Gaji”
Cek komponen gaji ke-13 yang sudah masuk
Melalui Bendahara Instansi
Tanyakan ke bagian keuangan di instansi
Beberapa daerah sudah menyediakan dashboard khusus pencairan gaji
Cek Langsung Rekening
Transfer gaji ke-13 langsung masuk ke rekening ASN/pensiunan masing-masing
Periksa melalui mobile banking atau ATM
Simulasi Perhitungan Gaji ke-13 ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan | Jabatan | Masa Kerja | Tunjangan | Total Gaji ke-13 |
---|---|---|---|---|
IIIA | Staf TU Sekolah | 10 tahun | 1 juta | Rp5,700,000 |
IIIB | Guru Sertifikasi | 15 tahun | 1,5 juta | Rp7,200,000 |
IVA | Kepala Bidang Dinas | 20 tahun | 2 juta | Rp9,300,000 |
IIA | Satpol PP | 8 tahun | 750 ribu | Rp4,800,000 |
Pensiunan biasanya mendapat nilai tetap sesuai besaran pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga.
Tips Memanfaatkan Gaji ke-13 dengan Bijak
Prioritaskan kebutuhan pokok
Biaya sekolah anak, perlengkapan, seragam
Lunasi cicilan atau utang
Gunakan untuk mengurangi beban finansial
Sisihkan untuk tabungan dan dana darurat
Investasikan sebagian dalam bentuk emas atau reksadana
Bantu keluarga dan orang tua
Gunakan sebagian sebagai bentuk kepedulian sosial
Tanggapan ASN dan Pensiunan atas Gaji ke-13 Tahun Ini
“Alhamdulillah, tahun ini gaji ke-13 cair pas menjelang Idul Adha dan tahun ajaran baru. Sangat membantu buat biaya sekolah anak-anak.” – Rani, PNS di Surabaya
“Pensiunan seperti saya merasa sangat terbantu. Gaji 13 ini bisa buat beli obat dan bantu cucu sekolah.” – Pak Sutarjo, pensiunan TNI
Apakah ASN honorer dapat gaji ke-13?
Tidak. Hanya ASN tetap dan PPPK yang menerima.
Apakah gaji ke-13 dikenakan pajak?
Ya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana jika gaji ke-13 belum cair?
Segera hubungi bendahara instansi atau cek MySAPK untuk status pencairan.
Gaji ke-13 tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mensejahterakan ASN dan para pensiunan. Dengan pencairan yang dimulai tanggal 2 Juni 2025, manfaatkan sebaik mungkin tambahan penghasilan ini untuk kebutuhan yang paling mendesak.
📢 Sudah cek gaji 13 Anda? Segera login ke MySAPK atau cek rekening Anda! Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan ASN lainnya!