Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Cara Cek Besarannya

 Penulis: Aulia Rahmadani – daungroup media

Gaji asn cair daungroup media
Gaji asn cair daungroup media

Kabar Gembira bagi ASN dan Pensiunan: Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025!

Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta pensiunan TNI dan Polri, akan dilakukan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pengumuman ini disambut antusias oleh para penerima, mengingat gaji ke-13 sering kali menjadi penyelamat keuangan menjelang tahun ajaran baru anak-anak dan hari raya Idul Adha.

Pencairan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan pada awal Mei lalu. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan komponen gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan instansi masing-masing.


Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

Penerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif

  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan PNS, TNI, Polri

  7. Penerima tunjangan lainnya (janda/duda pensiunan dan sebagainya)


Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung:

  • Golongan dan masa kerja ASN

  • Jabatan fungsional atau struktural

  • Tunjangan kinerja yang berlaku di instansi pusat atau daerah

  • Bagi pensiunan, besarannya mengacu pada besaran pensiun pokok

Contoh estimasi:

  • PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 10 tahun: ±Rp5,7 juta

  • PPPK guru daerah: ±Rp4 juta

  • Pensiunan golongan I: ±Rp2 juta

  • Pejabat eselon II pusat: ±Rp20 juta (termasuk tunjangan kinerja)


Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2025

Gaji ke-13 ini mengacu pada:

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi terhadap ASN dan pensiunan yang tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.


Tujuan dan Manfaat Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan

Gaji ke-13 bertujuan untuk:

  • Membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru

  • Meringankan beban biaya kebutuhan pokok menjelang Idul Adha

  • Meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan

  • Menstimulasi ekonomi nasional di tengah tekanan inflasi

Dampaknya terhadap ekonomi:

  • Peningkatan konsumsi rumah tangga

  • Perputaran uang di sektor retail dan pendidikan

  • Penyerapan tenaga kerja secara tidak langsung


Cara Cek Gaji ke-13 Secara Mandiri

Ada beberapa cara untuk mengecek pencairan gaji ke-13:

  1. Aplikasi MySAPK BKN

    • Login dengan NIP dan password

    • Pilih menu “Riwayat Gaji”

    • Cek komponen gaji ke-13 yang sudah masuk

  2. Melalui Bendahara Instansi

    • Tanyakan ke bagian keuangan di instansi

    • Beberapa daerah sudah menyediakan dashboard khusus pencairan gaji

  3. Cek Langsung Rekening

    • Transfer gaji ke-13 langsung masuk ke rekening ASN/pensiunan masing-masing

    • Periksa melalui mobile banking atau ATM


Simulasi Perhitungan Gaji ke-13 ASN 2025 Berdasarkan Golongan

GolonganJabatanMasa KerjaTunjanganTotal Gaji ke-13
IIIAStaf TU Sekolah10 tahun1 jutaRp5,700,000
IIIBGuru Sertifikasi15 tahun1,5 jutaRp7,200,000
IVAKepala Bidang Dinas20 tahun2 jutaRp9,300,000
IIASatpol PP8 tahun750 ribuRp4,800,000

Pensiunan biasanya mendapat nilai tetap sesuai besaran pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga.


Tips Memanfaatkan Gaji ke-13 dengan Bijak

  1. Prioritaskan kebutuhan pokok

    • Biaya sekolah anak, perlengkapan, seragam

  2. Lunasi cicilan atau utang

    • Gunakan untuk mengurangi beban finansial

  3. Sisihkan untuk tabungan dan dana darurat

    • Investasikan sebagian dalam bentuk emas atau reksadana

  4. Bantu keluarga dan orang tua

    • Gunakan sebagian sebagai bentuk kepedulian sosial


Tanggapan ASN dan Pensiunan atas Gaji ke-13 Tahun Ini

“Alhamdulillah, tahun ini gaji ke-13 cair pas menjelang Idul Adha dan tahun ajaran baru. Sangat membantu buat biaya sekolah anak-anak.” – Rani, PNS di Surabaya

“Pensiunan seperti saya merasa sangat terbantu. Gaji 13 ini bisa buat beli obat dan bantu cucu sekolah.” – Pak Sutarjo, pensiunan TNI



  1. Apakah ASN honorer dapat gaji ke-13?

    • Tidak. Hanya ASN tetap dan PPPK yang menerima.

  2. Apakah gaji ke-13 dikenakan pajak?

    • Ya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  3. Bagaimana jika gaji ke-13 belum cair?

    • Segera hubungi bendahara instansi atau cek MySAPK untuk status pencairan.

 Gaji ke-13 tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mensejahterakan ASN dan para pensiunan. Dengan pencairan yang dimulai tanggal 2 Juni 2025, manfaatkan sebaik mungkin tambahan penghasilan ini untuk kebutuhan yang paling mendesak.

📢 Sudah cek gaji 13 Anda? Segera login ke MySAPK atau cek rekening Anda! Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan ASN lainnya!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama