![]() |
Foto google maps daungroup media |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi turun tangan dalam kontroversi penambangan di wilayah hutan konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Daerah yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia ini kini berada dalam sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh tiga perusahaan, yakni PT GN, PT KSM, dan PT MRP.
Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa. Wilayah ini merupakan simbol kekayaan biodiversitas laut Indonesia serta memiliki nilai ekologis, budaya, dan wisata yang tak tergantikan. Maka, langkah tegas dari pemerintah sangat dinanti publik.
Daftar Perusahaan yang Terindikasi Terlibat
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, ketiga perusahaan berikut ini disebutkan:
-
PT GN – Telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
-
PT KSM – Memiliki PPKH namun dalam proses evaluasi.
-
PT MRP – Belum memiliki PPKH, diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Langkah awal KLHK adalah memulai pengawasan administratif, dilanjutkan dengan penyelidikan untuk potensi pelanggaran hukum pidana dan perdata.
Baca juga :
omitmen Kementerian untuk Melindungi Raja Ampat
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa KLHK akan memanfaatkan tiga instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah yang memiliki status konservasi tinggi ini.
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan hukum administratif melalui pengawasan kehutanan, sambil mengumpulkan bukti untuk penindakan lanjutan," jelas Dwi kepada media, Minggu (8/6/2025).
KLHK juga telah menugaskan Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk memanggil perwakilan PT MRP dan melakukan klarifikasi terhadap dugaan penambangan tanpa izin.
Potensi Sanksi bagi Perusahaan Tambang Nakal
Bila terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenai:
-
Teguran administratif
-
Paksaan oleh pemerintah
-
Pembekuan hingga pencabutan izin
-
Gugatan perdata atas kerusakan lingkungan
-
Penuntutan pidana bila ditemukan niat jahat dan kerugian negara
Ini menjadi peringatan keras bahwa kekayaan alam Indonesia tidak boleh dijadikan komoditas sembarangan, apalagi dengan merusak hutan dan laut yang merupakan paru-paru bumi serta sumber ekonomi lestari.
Sorotan DPR dan Dukungan Publik
Beberapa legislator dari Komisi XII DPR RI turut menyampaikan keprihatinan dan akan mengunjungi lokasi operasional. Mereka menekankan bahwa Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dijaga, bukan dikomersialkan dengan merusak lingkungan.
“Kami akan cek lokasi langsung dan mendorong KLHK serta aparat hukum bertindak tegas,” ucap seorang anggota DPR.
Mengapa Raja Ampat Harus Dilindungi?
Nilai Ekologis
Raja Ampat memiliki 75% jenis karang dunia dan 1.500 spesies ikan. Ini menjadikannya laboratorium hidup bawah laut.
Potensi Wisata
Wilayah ini mendatangkan ribuan turis asing per tahun dan menjadi sumber pendapatan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
Warisan Budaya
Raja Ampat juga dihuni suku-suku adat dengan kearifan lokal tinggi dalam menjaga lingkungan. Penambangan akan merusak struktur sosial ini.
Langkah Masyarakat dan LSM
Organisasi lingkungan dan masyarakat lokal menyerukan aksi damai dan pengawalan ketat terhadap hasil investigasi KLHK. Mereka juga menuntut agar izin-izin lama dievaluasi ulang dan dilarang keras jika mengancam ekosistem.
🌿 Dukung upaya penyelamatan Raja Ampat! Jangan biarkan warisan alam Indonesia dirusak oleh keserakahan.
📢 Sebarkan berita ini ke media sosial dan tag @daungroupmedia untuk ikut mengawal kasus ini bersama.
🔍 Ikuti terus liputan mendalam kami hanya di Daungroup Media