Penulis:
Rizal Fahmi – daungroup media
Tanggal Publikasi:
30 Mei 2025
Anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong, berinisial AG (35), ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan sabu daungroup media |
Polisi Tangkap Anggota Ormas GRIB Jaya Terkait Peredaran Narkoba
Cimahi, Jawa Barat – Kepolisian Resor Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Seorang pria berinisial AG (35), yang diketahui sebagai anggota aktif organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya PAC Parongpong, diamankan aparat karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kontrakan AG di Kampung Kancah, Desa Cihideung, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 29 paket sabu siap edar seberat 106,71 gram.
"Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG, dan diketahui bahwa AG tinggal di kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan tertulis yang diterima daungroup media pada Sabtu (31/5/2025).
Modus Operandi: Sistem Tempel dan Transaksi Langsung
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AG menggunakan dua modus utama dalam menyebarkan sabu: sistem tempel dan transaksi langsung. Dalam sistem tempel, barang ditaruh di lokasi tertentu dan diinformasikan kepada pembeli melalui komunikasi digital.
"AG mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Baron (DPO) dan mengedarkannya kembali di wilayah Cimahi dan Bandung Barat," ujar Hendra.
Barang Bukti dan Keterlibatan Ormas
Saat penggeledahan dilakukan, Satresnarkoba turut menyita berbagai barang yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan narkoba. Barang bukti meliputi:
-
29 paket sabu (total berat 106,71 gram)
-
Timbangan digital
-
2 pak plastik klip kosong
-
Solasi
-
Satu unit ponsel dengan aplikasi WhatsApp aktif
Dalam ponsel tersebut, polisi menemukan AG tergabung dalam grup WhatsApp resmi ormas GRIB Jaya PAC Parongpong. Hal ini memperkuat dugaan bahwa AG adalah anggota aktif ormas tersebut.
BACA SELENGKAPNYA: Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Kasus Penguasaan Lahan BMKG
Jejak Digital dan Pengakuan Tersangka
Dalam interogasi awal, AG mengaku telah beberapa kali mendapatkan sabu dari Baron untuk diedarkan. Ia juga menyebut, setiap kali sabu habis terjual, ia mendapatkan komisi Rp5 juta.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa AG bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif yang masuk dalam jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.
“Dia menerima titipan untuk dijual kembali. Modus utamanya sistem tempel dan sesekali melakukan transaksi langsung,” tambah Hendra.
Ancaman Hukuman Berat: Dijerat UU Narkotika
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG dijerat dengan sejumlah pasal berat yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
-
Pasal 114 ayat 2
-
Pasal 112 ayat 2
-
Pasal 113 ayat 1
-
Pasal 132 ayat 1
Hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung putusan pengadilan.
Reaksi Masyarakat dan Citra Ormas GRIB Jaya
Penangkapan AG mengundang perhatian luas, terutama karena yang bersangkutan mengaku sebagai anggota ormas GRIB Jaya. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana ormas ini mengetahui aktivitas anggotanya dan sejauh mana tanggung jawab organisasi terhadap anggotanya.
“Kami minta ormas-ormas bertanggung jawab terhadap anggotanya. Ini bukan kali pertama anggota ormas terlibat kasus kriminal,” ujar seorang warga Parongpong kepada daungroup media.
Apakah Ormas Terlibat Secara Kelembagaan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak GRIB Jaya terkait penangkapan AG. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
Polisi Kejar DPO Bernama Baron
Sementara AG sudah diamankan, polisi kini tengah memburu Baron, pria yang disebut sebagai pemasok utama sabu kepada AG. Baron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah Bandung Barat.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Polda Jabar dan BNNP Jawa Barat untuk memperluas pencarian terhadap Baron dan mengungkap jaringan di balik peredaran ini.
Seruan Kepada Masyarakat: Waspada Peredaran Narkoba Berkedok Ormas
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terbuai dengan kedok ormas atau organisasi sosial. Tak sedikit jaringan narkoba memanfaatkan atribut keormasan untuk memuluskan aksi mereka.
Upaya Pencegahan: Sinergi Masyarakat dan Aparat
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan sangat diperlukan agar peredaran narkoba bisa ditekan secara signifikan.
BACA JUGA: Bahaya Jaringan Narkoba Berbasis Komunitas
KESIMPULAN
Penangkapan AG, anggota ormas GRIB Jaya di Parongpong, mengungkap fakta mengejutkan tentang keterlibatan individu dalam jaringan narkoba yang memanfaatkan identitas sosial dan organisasi untuk menyamarkan kejahatannya. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk memburu DPO Baron sebagai pemasok utama. Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas ormas di Indonesia.
Call to Action (CTA):
🚨 Waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar Anda! Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
📣 Bagikan artikel ini untuk membantu masyarakat memahami pentingnya pencegahan narkoba di lingkungan ormas.
📌 BACA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA DI: https://daungroupmedia.com/kriminal