Tambang Gunung Kuda Dikecam: Dedi Mulyadi Soroti Kelalaian Perusahaan, Longsor Jadi Bukti Nyata

 Penulis: Ratna Ardianti | daungroup media

Evakuasi korban longsor Gunung Kuda
Evakuasi korban longsor Gunung Kuda/Daungroup Media

Cirebon, 30 Mei 2025 — Insiden longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kembali membuka mata publik terhadap bahaya eksploitasi alam yang dilakukan tanpa kepatuhan terhadap standarisasi keselamatan. Tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perusahaan tambang tersebut memang memiliki izin, tetapi tetap mengabaikan aspek vital seperti kelayakan teknis, kenyamanan kerja, dan keselamatan lingkungan.

“Ini bukan soal izin saja. Perusahaan ini jelas-jelas telah mengabaikan keselamatan. Itu yang tidak bisa ditolerir,” ujar Dedi Mulyadi dalam wawancara dengan Metro TV, Jumat (30/5/2025).


Kronologi Lengkap Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat aktivitas penambangan sedang berlangsung. Truk pengangkut material tengah diisi saat tiba-tiba dinding bukit ambrol dan longsoran menimbun kawasan operasi. Tujuh unit dump truck dan tiga alat berat ekskavator terkubur material tanah dan bebatuan. Sejumlah pekerja menjadi korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia.

Proses evakuasi melibatkan lima alat berat tambahan, sementara tim SAR, BPBD, dan relawan berjibaku mengeruk timbunan longsor demi menemukan korban.


Investigasi Awal: Tambang Berizin Tapi Gagal Jalankan Protokol Standar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tambang tersebut telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak tahun 2020 dan berlaku hingga Oktober 2025. Namun menurut Dedi Mulyadi, status legal ini tak menjamin kepatuhan terhadap aturan keselamatan operasional.

“Perusahaan ini jelas mengantongi izin. Tapi kenyataannya, mereka bekerja seperti tak ada pengawasan, tidak mengindahkan kelayakan teknis,” tegas Dedi.


Evaluasi Tambang Galian C Seluruh Jawa Barat

Gubernur sementara Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh izin galian C akan dievaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil setelah banyak tambang galian C terindikasi melakukan aktivitas sembarangan dan menyebabkan kerusakan ekologis.

Pemprov juga mengisyaratkan akan menghentikan izin lokasi tambang Gunung Kuda secara permanen. Keputusan ini diambil demi mencegah potensi bencana serupa yang bisa merugikan masyarakat sekitar.


Analisis: Kegagalan Sistemik dalam Pengawasan Tambang

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tambang legal di Indonesia. Meskipun legalitas sudah dikantongi, masih banyak perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban dasar, termasuk studi geoteknik, sistem drainase, dan kajian dampak lingkungan (AMDAL).

Pengabaian ini bisa berakibat fatal seperti longsor, banjir lumpur, dan kerusakan ekosistem lokal. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu meningkatkan fungsi pengawasan dan mengenakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.


Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Longsor

Insiden longsor bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga menyisakan dampak psikologis dan ekonomi pada masyarakat sekitar. Banyak warga menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setelah tambang ditutup, warga kehilangan penghasilan. Namun di sisi lain, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan tidak bisa dikompromikan.


Langkah Solutif: Evaluasi Regulasi dan Perizinan

  1. Revisi UU Minerba dan turunannya agar memasukkan komponen keselamatan sebagai syarat wajib.

  2. Transparansi izin tambang melalui publikasi daring yang bisa diakses masyarakat.

  3. Audit berkala oleh tim independen terhadap seluruh tambang legal.

  4. Pelatihan wajib keselamatan kerja bagi seluruh pekerja tambang.

  5. Restorasi lahan pascatambang untuk menghindari degradasi ekologis jangka panjang.


Edukasi Publik: Apa Itu Tambang Galian C?

Galian C merujuk pada jenis pertambangan non-logam seperti pasir, batu, tanah, dan kerikil. Meskipun terdengar sederhana, aktivitasnya tetap berisiko tinggi bila tidak dikelola dengan baik.

Penting bagi masyarakat memahami risiko dan hak-haknya saat tinggal di sekitar area tambang, termasuk mekanisme pengaduan dan keterlibatan dalam penentuan AMDAL.


Fokus pada Masa Depan: Tambang Berkelanjutan

Ke depan, konsep tambang berkelanjutan harus menjadi standar. Ini mencakup:

  • Keamanan operasional

  • Reklamasi pascatambang

  • Keterlibatan komunitas lokal

  • Audit ESG (Environmental, Social, Governance)


Call to Action

🔍 Dukung tambang berkelanjutan dan awasi bersama praktik tambang di sekitar kita!
📢 Laporkan pelanggaran tambang ke Pemda atau melalui kanal resmi ESDM.
📲 Bagikan artikel ini agar semakin banyak yang sadar akan pentingnya keselamatan dan kelayakan tambang.
https://www.linkdaun.xyz/2025/05/longsor-tambang-gunung-kuda-izin-tetap-abai.html



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama