![]() |
Ilustrasi - Penusukan menggunakan pisau.Dok daungroup media |
Jakarta – Keamanan di ruang publik kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden penusukan di parkiran JTS Kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kejadian yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025) malam ini melibatkan seorang pelajar berinisial TW (21) yang menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial HB (31) setelah terjadi cekcok terkait permintaan karcis parkir.
Kronologi Kejadian
Awal Mula Perselisihan
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, insiden bermula ketika pelapor meminta karcis parkir kepada pelaku yang hendak keluar dari area parkir menggunakan sepeda motor. Pelaku justru marah dan memukul pelapor. Saat korban datang untuk membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban di perut kiri hingga menembus usus.
Respon Cepat Kepolisian
Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban turut disita.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kekhawatiran Akan Keamanan Publik
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan di area publik, terutama di lokasi parkir yang sering menjadi titik rawan konflik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pentingnya Kesadaran Sosial
Insiden ini juga menyoroti pentingnya kesadaran sosial dan empati antarwarga. Permasalahan sepele seperti permintaan karcis parkir seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Pasal yang Dikenakan
Pelaku HB (31) dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Proses Hukum Selanjutnya
Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Peran Aktif Masyarakat
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kejadian mencurigakan dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik.
Pendidikan Karakter dan Etika
Pentingnya pendidikan karakter dan etika sejak dini untuk membentuk individu yang mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.
Kesimpulan
Insiden penusukan di parkiran JTS Kuliner menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak. Keamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan menghindari tindakan kekerasan. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan di sekitar Anda.